Berapa Ukuran Bendera Merah Putih Standar?
Bendera Merah Putih
Bendera andalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Bendera andalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Bentuk Bendera Merah Putih
Bendera negara “Sang Merah Putih” berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3. Bendera merah putih terdiri dari dua warna yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Bidang yang berwarna merah dan bidang yang berwarna putih memiliki bentuk dan luasan yang sama.
Bendera negara “Sang Merah Putih” berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3. Bendera merah putih terdiri dari dua warna yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Bidang yang berwarna merah dan bidang yang berwarna putih memiliki bentuk dan luasan yang sama.
Bahan Bendera Merah Putih
Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Ukuran Bendera Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
• Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
• Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
• Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
• Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar